pendidikanpenerbangan | Diposting pada |
Tugas AVSEC di Bandara yang Harus Kalian Ketahui
Apa sih Tugas AVSEC di Bandara?
AVSEC (Aviation Security) merupakan petugas kemanan penerbangan. Para personil AVSEC diberikan tanggung jawab mengenai kemanan dan keselamatan penerbangan. Jika berbicara tentang profesi ini pasti banyak orang awam yang memiliki anggapan bahwa AVSEC sama dengan hansip,satpam atau petugas security lainnya.
Sebenarnya yang menjadikan perbedaan antara petugas security biasa dan security bandar yaitu, Kerena ruang lingkup pekerjaan mereka berbeda. Selain menjaga keamanan penerbangan, para personil AVSEC juga memiliki tugas untuk menjamin keamanan keselamatan penerbangan, serta efisiensi penerbangan di seluruh area penerbangan, termasuk memberikan perlindungan terhadap awak pesawat udara, para penumpang, masyarakat serta instansi-instansi yang ada di bandara dari tindakan yang melawan hukum dan memenuhi standar peraturan yang ada di penerbangan baik secara nasional maupun internasional.
Tugas pokok AVSEC sendiri telah diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor SKEP/ 40 / II / 1995 Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : 14 Tahun 1989 Tentang penertiban penumpang, barang dan kargo yang diangkat pesawat udara sipil. Petugas pengamanan penerbangan (AVSEC) wajib memiliki lisensi atau Surat Tanda Kecakapan Petugas (STKP) dalam melaksanakan tugasnya. Cara mendapatkan lisensi tersebut baca artikel ini Sekolah Avsec Berlisensi Resmi
Baca juga : Berapa gajih Avsec angkasa pura
Tugas Pokok AVSEC di Bandara
Berikut ini merupakan Tugas Pokok seorang AVSEC, antara lain :
- Pemeriksaan Dokumen
- Pemeriksaan Penumpang, Bagasi, Dan Bagasi Kabin
- Pelaporan (Check –In)
- Pemeriksaan Awak Pesawat
- Pemeriksaan Penumpang Transit & Transfer
- Penanganan Senjata
- Penanganan Bagasi Kabin & Bagasi
- Penanganan Penumpang Khusus
- Pemeriksaan Jamaah Haji, Bagasi Kabin Dan Bagasinya
- Pengawasan Jalur Dari Check-In Ke Ruang Tunggu Dan Ke Sisi Udara
- Pengawasan Jalur Menuju Ke Dan Dari Pesawat Udara
- Penertiban Kargo
- Penggolongan
- Pengemasan
- Pengiriman
- Pengawasan
- Penanganan Bahan Dan/Atau Barang Berbahaya
- Kiriman Pos
- Kiriman Diplomatik
Baca juga: staff bandara kerjanya apa?
Penjelasan Tugas Pokok AVSEC di Bandara
Pemeriksaan Bagasi
Tugas pokok avsec yang pertama adalah di bagian pemeriksaan bagasi.
- Batas harus diperiksa sebelum dipindahkan ke tempat check –in (KM 14/1989 Ps. 3)
- Bagasi harus dilengkapi identitas pemilik(KM14/1989 Ps.4)
- Bagasi yang ditolak dengan alasan keamanan penerbangan tidak dibetulkan untuk diangkut(KM 14/1989 Ps.5)
- Senjata api, senjata tajam serta benda lain yang dapat dipakai sebagai alat untuk mengancam atau memaksakan kehendak dilarang dimasukkan atau ditempatkan di dalam kabin pesawat udara (KM14 Ps. 6)
Pemeriksaan Kargo dan Kiriman Pos
- Kargo dan kiriman pos harus diperiksa sebelum dimasukkan ke gudang atau pesawat udara (KM 14/1989 Ps.7)
- Pemeriksaan pos perlu memperhatikan kelancaran pengirimannya (KM 14/1989 Ps. 7 ayat 2
- Pemeriksaan pengangkutan barang-barang berbahaya harus memperhatikan ketentuan yang berlaku (KM 14/1989 Ps.8)
Pemeriksaan Dokumen
Pemeriksaan dokumen-dokumen juga diwajibkan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Ini juga menjadi salah satu tugas pokok avsec.
- Nama dan alamat calon penumpang wajib dicatat oleh pengangkut atau agennya
- Hanya calon penumpang yang mempunyai tiket dan para pemegang izin yang syah diizinkan masuk daerah check-in
- Tiket dan izin masuk harus dicocokkan dengan orang yang bersangkutan.
Pemeriksaan terhadap Calon Penumpang dan Bagasi Kabin
Tugas pokok avsec selanjutnya ialah pemeriksaan pada calon penumpang dan bagasi kabin. Dalam hal ini ada pengecualian, yakni diperbolehkannya pemeriksaan dari pihak lain apabila ada persetujuan dari pihak-pihak yang terkait.
- Mencocokan tiket dengan bukti kenal diri
- Pemeriksaan secara fisik dan atau menggunakan alat bantu
- Setiap yang dicurigai harus diperiksa secara fisik
- Bagasi yang telah diperiksa harus disegel dengan label sekuriti
- Petugas security berhak melarang keberangkatan calon penumpang yang menolak untuk diperiksa
- Berhak menolak bagasi yang tidak disegel atau segel rusak
- Pemeriksaan blanko identitas bagasi kabin
- Pemeriksaan penumpang transfer sebelum memasuki ruang tunggu
- Pemeriksaan penumpang transit yang keluar dan kembali ke ruang tunggu
- Pemeriksaan penumpang pesawat udara yang mendarat karena kerusakan teknis atau alasan operasional
- Pemeriksaan senjata api, senjata tajam berukuran lebih dari 5 cm atau benda lain.
- Pengawasan bagasi kabin sebelum dilakukan pengangkutan.
- Pemeriksaan jenasah
Pengawasan terhadap jalur dari daerah lapor diri ke ruang tunggu dan ke sisi udara
- Daerah check-in merupakan daerah terbatas yang harus dijaga oleh petugas
- Jalur yang menghubungkan antara daerah chek-in dengan sisi udara harus dilengkapi pintu dan dikunci saat tidak dipergunakan lagi
- Pintu lalu lintas petugas harus dijaga petugas security bandara dan dikunci apabila tidak dipergunakan
- Petugas lain ikut mengawasi dibawah koordinasi petugas security bandara
- Pintu keluar menuju sisi udara harus ditutup dan dikunci saat tidak dipergunakan
- Petugas sekuriti harus mengawasi ruang tunggu selama dipergunakan
- Dilarang memasuki daerah sisi udara maupun ruang tunggu keberangkatan tanpa diperiksa
Demikianlah penjelasan mengenai Tugas AVSEC yang ada di bandara, karna untuk tugas AVSEC ini belum banyak diketahui banyak orang oleh karna itu dengan adanya artikel ini admin harap dapat menambah wawasan kita semua tentang dunia penerbangan. Anda juga bisa menjadi AVSEC Bandara dengan cara mengikuti Pendidikan Penerbangan di PSPP Penerbangan yang dimana Anda bisa memilih jurusan yang Anda sukai, isi Formulir pendaftarannya disini.
Baca juga: Alamat Kampus PSPP Penerbangan
Follow ig : @pendidikan.penerbangan
Konsultasi seputar pendidikan penerbangan hubungi WA : 085769691527 (Kak Mardika)
Tinggalkan Balasan